KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
NOMOR
: ………………………………………
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS
KETERTIBAN
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG
PULO GAJAH MATE KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIEUNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2019
KETUA KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN KABUPATEN PIDIE,
Menimbang : a. bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasa l73 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2018 tentang Pembentukandan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suaradan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PanitiaP emilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suaradan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasar kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie tentang Penetapan
dan Pengangkatan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Gampong Pulo
Gajah Mate Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie untuk Pemilihan Umum Tahun
2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 7 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 277 );
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suaradalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PIDIE TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS
KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG PULO GAJAH MATE KECAMATAN GLUMPANG
TIGA KABUPATEN PIDIE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.
KESATU : Menetapkan dan mengangkat Petugas Ketertiban
Tempat Pemungutan Suara di Gampong Pulo Gajah Mate Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten
Pidie dalam Pemilihan Umum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan penyelanggara Pemilihan Umum
Tahun 2019 di tingkat Tempat Pemungutan Suara, dan dalam melaksanakan tugasnya,
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Segala
biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
KEEMPAT : Masakerja
anggota Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan terhitung sejak tanggal 10 April
sampai dengan tanggal 9 Mei 2019.
KELIMA : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampai kan kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pidie sebagai laporan.
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 01 April 2019
A.N. KETUA KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
GAMPONG PULO GAJAH MATE
(nama ketua)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
NOMOR :
TENTANG
PENETAPAN
DAN PENGANGKATAN
PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT
PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG PULO GAJAH MATE KECAMATAN GLUMPANG TIGA
KABUPATEN PIDIE UNTUK PEMILIHAN
UMUM TAHUN 2019
PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT
PEMUNGUTAN SUARA
DI GAMPONG PULO GAJAH MATE
KECAMATAN GLUMPANG TIGA
KABUPATEN PIDIE
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
A. TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS 1)
No.
|
Nama
|
L/P
|
Alamat
|
1
|
Maim******
|
L
|
Pulo Gajah Mate
|
2
|
Jamal*****
|
L
|
Pulo Gajah Mate
|
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 01 April 2019
A.N KETUA KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
GAMPONG PULO GAJAH MATE
(nama ketua)
No comments:
Post a Comment