Followers

Perbedaan Jarimah Hudud, Qishash, Kafarat | MAKALAH

KATA  PENGANTAR

Segala  puji  hanya  milik  Allah S.W.T.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah S.A.W.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan teman-teman.

Makalah ini yang mengenai “ Perbedaan jarimah hudud, qishash, kafarat disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu pengetahuan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa/i dan. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen pembimbing  kami meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  kami  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

                                                                                                Desember 2017

                                                                                                       Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................... 2
C.     Tujuan...................................................................................................... 2

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.  Pengertian jarimah hudud........................................................................ 3
1.      Pengertian hudud.............................................................................. 5
B.  qishas....................................................................................................... 7
1.      macam – maccm qishas...................................................................... 8
2.      syarat qishas....................................................................................... 9
C.  hubungan antara kaitan qishas dengan hudud......................................... 9
D.  kafarat ................................................................................................... 10

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................... 11
B.     Saran...................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hudud, qishash dan ta’zir adalah cabang dari ilmu fiqih, yang merupakan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits rasulullah SAW. Jarimah hudud adalah suatu jarimah yang bentuknya telah dientukan syara sehingga terbatas jumlahnya. Selain ditentukan bentuknya (jumlahnya), juga ditentukan hukumannya secara jelas, baik melalui Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Lebih dari itu, jarimah ini termasuk dalam jarimah yang menjadi hak Tuhan. Jarimah-jarimah yang menjadi hak Tuhan, pada prinsipnya adlah jarimah yang menyangkut masyarakat banyak, yaitu untuk memelihara kepentingan, ketentramana, dan keamanan masyarakat
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah. Disebut hudud karena hukuman itu dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman.
Berbicara mengenai fiqih, maka kita akan menemukan banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam mengungkapkan hasil penelitiannya yang secara fundamental dapat mengubah cara pandang kita terhadap islam. Sehingga sangat penting bagi kita untuk menambah wawasan pengatahuan dalam hal tersebut dengan cara mencari data-data yang akurat (valid) termasuk dengan menyusun makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Jarimah Hudud?
2.      Apa yang dimaksud dengan qishash?
3.      Dan apa yang dimaksud dengan kafarat?

C.     Tujuan Penulisan
Tujuan kami menulis makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman kita semua tentang syariat Islam, khususnya tentang hudud, qishash dan Kafarat.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jarimah Hudud
Jarimah hudud adalah suatu jarimah yang bentuknya telah dientukan syara sehingga terbatas jumlahnya. Selain ditentukan bentuknya (jumlahnya), juga ditentukan hukumannya secara jelas, baik melalui Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Lebih dari itu, jarimah ini termasuk dalam jarimah yang menjadi hak Tuhan. Jarimah-jarimah yang menjadi hak Tuhan, pada prinsipnya adlah jarimah yang menyangkut masyarakat banyak, yaitu untuk memelihara kepentingan, ketentramana, dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, hak Tuhan identik dengan hak jamaah atau hak masyarakat, maka pada jarimah ini tidak dikenal pemaafan atas perbuat jarimah, baik oleh perseorangan yang menjadi korban jarimah (mujnaa alaih) maupun oleh negara.
Hukuman jarimah ini sangat jelas diperuntukkan bagi setiap jarimah. Karena hanya ada satu macam hukuman untuk setiap jarimah, tidak ada pilihan hukuman bagi jarimah ini dan tentu saja tidak mempunyai batas tertinggi maupun terendah seperti layaknya hukuman yang lain.
Dalam pelaksanaan hukuman terhadap pelaku yang telah nyata-nyata berbuat jarimah yang masuk ke dalam kelompok hudud tentu dengan segala macam pembuktian, hakim tinggal melaksanakannya apa yang telah ditentukan syara. Jadi, fungsi hakim terbatas pada penjatuhan hukuman yang telah ditentukan, tidak berijtihad dalam memilih hukuman.
Karena beratnya sanksi yang  akan diterima si terhukum kalau dia memang bersalah melakukan jarimah ini, maka penetapan asas legalitas bagi pelaku jarimah ini harus ekstrahati-hati, ketat dalam penerapannya serta tidak ada keraguan sedikitpun bagi hakim dalam penrapannya. Mengapa harus demikian? Karena sanksi jarimah hudud menyangkut hilangnya nyawa atau hilangnya anggota badan si pembuat jarimah. Dengan demikian, kesalahan vonis, kesalahan dalam menentukan jarimah akan menimbulkan dampak yang buruk.
Para ulama membuat kaidah dalam menghadapi kasus-kasus yang termasuk kelompok hudud, yaitu:
Artinya:
“Kesalahan dalam memaafkan bagi seorang imam lebih baik daripada kesalahan dalam menjatuhkan sanksi.”
Oleh karena itu, kalau terjadi keraguan, ketidakyakinan, kekurangan bukti, dan sebagainya, hindarilah penjatuhan hudud tersebut, seperti disebutkan kaidah berikut :
Artinya:
Hindarilah hukuman had (hudud) kaena ada keraguan (syubhat).”
Adapun jarimah yang termasuk dalam kelompok hudud menurut, para ulama, ada tujuh macam jarimah, yaitu perzinahan, qadzaf atau (menuduh orang berzina), asyrib atau minum-minuman keras, sariqah atau pencurian, hirabah atau pembegalan, al baghyu atau pemberontakan, dan riddah atau keluar dari agama Islam.
1.      Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah. Disebut hudud karena hukuman itu dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman.
Adapun menurut syara’, hudud adalah hukuman yang terukur atas berbagai perbuatan tertentu, atau hukuman yang telah dipastikan bentuk dan ukurannya dalam syariat, baik hukuman itu karena melanggar hak Allah maupun merugikan hak manusia[1].
a)      Macam-Macamnya
Hudud dibagi menjadi enam, yaitu:
1)  Zina dan liwâth (homoseksual dan lesbian);
Hadd zina ada dua macam, hukuman cambuk disertai pengasingan dan hukuman rajam (dilempari batu sampai mati). Jika pelaku zina seorang perawan atau perjaka bukan muhshan (sudah menikah), dan orang merdeka, haddnya berupa cambuk sebanyak seratus kali sesuai dengan firman Allah: “Deralah masing-masing dari keduanya seratus kali” (QS. An-Nuur: 2), dan di asingkan selama setahun, ketentuan pengasingan ini sesuai dengan hadits Nabi: “Perzinaan yang dilakukan oleh lelaki perjaka dengan wanita perawan (Gadis) hukumannya seratus kali deraan dan dibuang selama setahun” (Hr. Muslim)[2].
Sedangkan jika perzinaan itu dilakukan oleh wanita yang telah menikah (muhshan), maka hadd atas kedua pelakunya adalah dirajam sampai mati.
2)   Al-Qadzaf (menuduh zina orang lain);
Sanksi bagi pelaku qadzaf adalah cambuk 80 kali, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an: “....maka deralah mereka delapan puluh kali” (QS. An-Nuur: 4)
3)        Minum khamr
Peminum khamr dijatuhi sanksi cambuk sebanyak 40 kali dan boleh dilebihkan dari jumlah itu.
4)        Pencurian
Tindak pencurian dikenai sanksi potong tangan jika telah memenuhi ‘syarat syarat pencurian’ yang wajib dikenai potong tangan. Adapun jika pencurian itu belum memenuhi syarat, pencuri tidak boleh dikenai sanksi potong tangan. Misalnya, orang yang mencuri karena kelaparan, mencuri barang-barang milik umum, belum sampai nishâb (1/4 dinar), dan lain sebagainya tidak boleh dikenai hokum potong tangan.
5)        Murtad
Pelaku murtad dikenai hukuman mati jika tidak mau bertobat dan kembali ke pangkuan Islam dalam tenggat waktu tertentu. Hanya saja, syariah tidak membatasi tenggat waktu yang diberikan kepada si murtad untuk kembali kepada Islam. Pelaku tindak hirâbah (pembegalan) diberi sanksi berdasarkan tindak kejahatan yang ia lakukan. Jika mereka hanya mengambil harta saja, hukumannya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka hanya menebar teror dan ketakutan saja, dikenai hukuman pengasingan (deportasi ke tempat yang jauh). Jika mereka melakukan pembunuhan saja, sanksinya hukuman mati.
6)        Hirabah atau bughat.
Pelaku bughât (memberontak) diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke pangkuan Khilafah yang sah. Hanya saja, perang melawan pelaku bughât berbeda dengan perang melawan orang kafir. Perang melawan pelaku bughât hanyalah perang yang bersifat edukatif, bukan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, pelaku bughât tidak boleh diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan nuklir dan roket; kecuali jika mereka menggunakan arsenal seperti ini. Jika mereka melarikan diri dari perang, mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis. Harta mereka tidak boleh dijadikan sebagai ghanîmah.
B.     Qishash
Qishash adalah istilah dalam Hukum Islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. 
Dasarnya adalah: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik,” (QS. Al-baqarah : 178)
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim."(QS. Al-Maaidah: 45)
Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak qishash dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
Hukuman qishash adalah sama seperti hukuman hudud juga, yaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Hukuman qishash ialah kesalahan yang yang di kenakan hukuman balas. Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan dibalas dengan mencederakan.
1.      Macam-Macamnya
Qishash ada 2 macam :
a)      Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b)      Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
2. Syarat-Syarat Qishash
1.      Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
2.      Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qisas bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
3.      Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempua dengan perempuan, dan budak dengan budak.
4.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
5.      Qishash itu dilakukan dengan jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
6.      Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâi’)
7.      Pembunuhan olah massa / kelompok orang. Sekelompok orang yang membunuh seorang harus di qisas, dibunuh semua.

C.     Hubungan Kaitan Antara Qishash Dengan Hudud
Hudud menurut banyak ulama sebagai:
عقوبة مقدرة وجبت حقا لله تعالى
Hukuman yang ditetapkan Allah dan diwajibkan untuk memenuhi hak Allah.
Hubungan antara qishash dan hudud adalah sama sama sama dengan bentuknya atas perbuatan jinayah. Namun perbedaan antara keduanya jelas, yaitu qishash itu merupakan hak atas dilanggarnya hak manusia atau hak orang lain, sementara hudud secara umum adalah hak atas dilanggarnya hak Allah SWT.
Contoh qishash adalah potongannya tangan akibat kejahatannya karena dia telah memotong tangan orang lain, sementara contoh hudud adalah tangan pencuri yang layak pakai pencurian.
D.    Kafarat
       Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, yaitu menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan. Selain itu ia wajib juga membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu memerdekakan budak atau hamba, misalnya keadaan sekarang yang tidak ada lagi hamba, maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut.
Firman ALLAH SWT:
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ( tidak sengaja ), hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”Sampai pada firman Allah , “Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh ) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.”(An-Nisa:92).
Demikian penjelasan singkat terkait tiga istilah dalam hukum Islam, semoga bermanfaat.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah. Disebut hudud karena hukuman itu dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman.
Jarimah hudud adalah suatu jarimah yang bentuknya telah dientukan syara sehingga terbatas jumlahnya. Selain ditentukan bentuknya (jumlahnya), juga ditentukan hukumannya secara jelas, baik melalui Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, yaitu menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan. Selain itu ia wajib juga membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu memerdekakan budak atau hamba, misalnya keadaan sekarang yang tidak ada lagi hamba, maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut.
Qishash adalah istilah dalam Hukum Islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir, pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah ataupun perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Hubungan antara qishash dan hudud adalah sama sama sama dengan bentuknya atas perbuatan jinayah. Namun perbedaan antara keduanya jelas, yaitu qishash itu merupakan hak atas dilanggarnya hak manusia atau hak orang lain, sementara hudud secara umum adalah hak atas dilanggarnya hak Allah SWT.
B.     Saran
Karena keterbatasan pengetahuan kami, sehingga makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu bagi teman-teman yang ingin lebih memahami syariat Islam, khususnya tentang masalah hudud, qishash dan kafarat kami sarankan untuk bertanya langsung pada para ulama atau mencarinya dari sumber-sumber lain seperti buku atau kitab-kitab fiqih Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Zuhaili, Wahbah. 2010. Fiqih Imam Syafi’i, Terjemahan. Jakarta: Almahira.
[1] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili. Fiqih Imam Syafi’i, Terjemahan. (Jakarta: Almahira. 2010) hlm.259
[2] Ibid. Hlm.265

http://www.mustanir.com/persamaan-dan-perbedaan-antara-qishash-jinayat-dan-hudud/ akses tanggal 10/12/2017. Pukul 08.00 WIB

Download Di sini

No comments:

Post a Comment