Followers

Showing posts with label SK TPS. Show all posts
Showing posts with label SK TPS. Show all posts

CONTOH : SK PETUGAS KETERTIBAN TPS (LINMAS) PULO GAJAH MATE



KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE

KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE

NOMOR : ………………………………………
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS KETERTIBAN
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG PULO GAJAH MATE KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIEUNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN PIDIE,

Menimbang  : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa l73 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukandan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suaradan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PanitiaP emilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suaradan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
                     b. bahwa berdasar kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Gampong Pulo Gajah Mate Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie untuk Pemilihan Umum Tahun 2019;
Mengingat   : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
                     2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 277 );
                     3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara
                         Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suaradalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516);

MEMUTUSKAN      :
Menetapkan :        KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PIDIE TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG PULO GAJAH MATE KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.
KESATU      : Menetapkan dan mengangkat Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Gampong Pulo Gajah Mate Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie dalam Pemilihan Umum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Keputusan ini.
KEDUA        : Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan penyelanggara Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Tempat Pemungutan Suara, dan dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA       :     Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
KEEMPAT    :     Masakerja anggota Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan terhitung sejak tanggal 10 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2019.
KELIMA       :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                         SALINAN              Keputusan ini disampai kan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pidie sebagai laporan.

Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 01 April 2019
A.N. KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
GAMPONG PULO GAJAH MATE


                  (nama ketua)



LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
NOMOR :
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN
PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG PULO GAJAH MATE KECAMATAN GLUMPANG TIGA
KABUPATEN PIDIE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
DI GAMPONG PULO GAJAH MATE KECAMATAN GLUMPANG TIGA
KABUPATEN PIDIE
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

A.  TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS 1)
No.
Nama
L/P
Alamat
1
Maim******
L
Pulo Gajah Mate
2
Jamal*****
L
Pulo Gajah Mate

     Ditetapkan di Sigli
     Pada tanggal 01 April 2019

A.N KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
GAMPONG PULO GAJAH MATE


(nama ketua)


SK KPPS (SURAT KEPUTUSAN) GP PULO GAJAH MATEE pidie



KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE

KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE

NOMOR : 01/PPS/PGM/III/2019
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG PULO GAJAH MATE
KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE,

Menimbang          : a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan    Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara;
                            b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Gampong Pulo Gajah Mate Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie untuk Pemilihan Umum Tahun 2019;

Mengingat            : 1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
                            2.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1306);
                            3.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516);

MEMUTUSKAN        :
Menetapkan         :           KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PIDIE TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG PULO GAJAH MATE KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.
KESATU              :      Menetapkan dan mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Gampong Pulo Gajah Mate Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie dalam Pemilihan Umum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA               :      Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan penyelanggara Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Tempat Pemungutan Suara, dan dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA               :      Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
KEEMPAT           :      Keputusan ini berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan terhitung sejak tanggal 10 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2019.
                                    SALINAN             Keputusan ini disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pidie sebagai laporan.
Ditetapkan di Pulo Gajah Mate
pada tanggal 01 April 2019
A.N. KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
GAMPONG PULO GAJAH MATE,



( NURLAILA)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
NOMOR : 01/PPS/PGM/2019
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA DI GAMPONG PULO GAJAH MATE
KECAMATAN GLUMPANG TIGA
KABUPATEN PIDIE
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI
GAMPONG PULO GAJAH MATE KECAMATAN GLUMPANG TIGA
KABUPATEN PIDIE
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

A.  TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS 1)
  
NO.
NAMA
JENIS KELAMIN
ALAMAT
1
SUD*****
LAKI-LAKI
GP. PULO GAJAH MATE
2
SU****
LAKI - LAKI
GP. PULO GAJAH MATE
3
RIZKY R*****
LAKI - LAKI
GP. PULO GAJAH MATE
4
MUHAMMAD RI***
LAKI - LAKI
GP. PULO GAJAH MATE
5
HALIMATU*****
PEREMPUAN
GP. PULO GAJAH MATE
6
UMMI*****
PEREMPUAN
GP. PULO GAJAH MATE
7
MAWAR*****
PEREMPUAN
GP. PULO GAJAH MATE


A.N. KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
GAMPONG PULO GAJAH MATE,



( NURL******)