KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
NOMOR : 01/PPS/PGM/III/2019
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG PULO GAJAH MATE
KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE,
Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara diangkat dan diberhentikan oleh Panitia
Pemungutan Suara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Pidie tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di Gampong Pulo Gajah Mate
Kecamatan Glumpang Tiga
Kabupaten Pidie untuk Pemilihan Umum Tahun 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1306);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1516);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PIDIE TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI GAMPONG PULO
GAJAH MATE KECAMATAN
GLUMPANG TIGA
KABUPATEN PIDIE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.
KESATU : Menetapkan
dan mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Gampong Pulo
Gajah Mate Kecamatan
Glumpang Tiga
Kabupaten Pidie dalam Pemilihan Umum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
merupakan penyelanggara Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Tempat Pemungutan
Suara, dan dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA : Segala
biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan terhitung sejak tanggal 10 April
sampai dengan tanggal 9 Mei 2019.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pidie sebagai laporan.
Ditetapkan di Pulo
Gajah Mate
pada tanggal 01
April 2019
A.N. KETUA KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
GAMPONG PULO GAJAH
MATE,
( NURLAILA)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
NOMOR : 01/PPS/PGM/2019
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA DI GAMPONG PULO
GAJAH MATE
KECAMATAN GLUMPANG
TIGA
KABUPATEN PIDIE
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA DI
GAMPONG PULO GAJAH
MATE KECAMATAN GLUMPANG
TIGA
KABUPATEN PIDIE
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
A. TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS 1)
NO.
|
NAMA
|
JENIS KELAMIN
|
ALAMAT
|
1
|
SUD*****
|
LAKI-LAKI
|
GP. PULO GAJAH MATE
|
2
|
SU****
|
LAKI
- LAKI
|
GP. PULO GAJAH MATE
|
3
|
RIZKY R*****
|
LAKI
- LAKI
|
GP. PULO GAJAH MATE
|
4
|
MUHAMMAD RI***
|
LAKI
- LAKI
|
GP. PULO GAJAH MATE
|
5
|
HALIMATU*****
|
PEREMPUAN
|
GP. PULO GAJAH MATE
|
6
|
UMMI*****
|
PEREMPUAN
|
GP. PULO GAJAH MATE
|
7
|
MAWAR*****
|
PEREMPUAN
|
GP. PULO GAJAH MATE
|
A.N. KETUA KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
GAMPONG PULO GAJAH
MATE,
( NURL******)